Polres Demak mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus. Total kerugian korban mencapai Rp 377 juta.
"Dari kasus ini, kami berhasil menahan satu tersangka RM," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (6/2).
Kronologi kejadian berawal pada sekitar Mei 2021, saat tersangka RM menawari korban SR dengan iming iming mendapat keuntungan 30 persen bila berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus. Korban yang tergiur akhirnya menyetorkan uang Rp 160 juta.
"Pertama korban diminta setor uang Rp 10 juta dengan alasan untuk operasional proyek. Kedua korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek," ungkapnya.
Korban yang mulai curiga kemudian melakukan pengecekan di lokasi diketahui tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak. Korban yang menanyakan kepada tersangka justru berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Korban yang terpedaya sehingga kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening tersangka dengan total Rp 377 juta," ujarnya.
Tersangka juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.
"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.