ICJR Tak Heran Dengar Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang

Praktik pungutan liar di rutan dan lapas telah menjadi persoalan sistemik.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
ICJR Tak Heran Dengar Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang
lapas cipinang. ©2012 Merdeka.com

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan praktik transaksional ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukanlah hal baru terdengar. Pernyataan ini menyusul adanya pengakuan seorang warga binaan Lapas Cipinang yang membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah.

"Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Menurutnya, praktik pungutan liar di rutan dan lapas telah menjadi persoalan sistemik. Sebagaimana laporan dari sejumlah lembaga, seperti KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019.

Dalam laporan tersebut dijabarkan soal praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan. Selain itu, ada laporan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas yang dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik tersebut.

"Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," bebernya.

Berdasarkan beberapa penelitian dan laporan itu, Erasmus pun mengamini adanya praktik ini yang tak terselesaikan. Hal ini diduga ditengarai dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia.

"Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera, UU Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini, jelas membutuhkan perhatian lebih," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Pria berinisial WC itu mengatakan narapidana harus merogoh kantong lebih banyak untuk dapat kamar selama menjalani masa pidana

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per-bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC dikutip dari Antara, Kamis (3/2).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tony Nainggolan membantah informasi soal warga binaan harus merogoh Rp5 juta hingga Rp25 juta tiap bulannya jika ingin mendapat tempat layak.

"Tidak benar lah (soal informasi itu)," kata Tony saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/2).

Saat ditanya apakah pihak Lapas Cipinang bakal mencari tahu informasi tersebut, dia enggan menelusuri.

"Ya sudah biar saja langsung ngomong ke saya, ngapain saya cari-cari dia. Ngapain saya cari-cari dia, lebih bagus dia tunjukan langsung mukanya, siapa yang ngomong, ngomong langsung ke saya siapa yang terima uangnya. Kalau ada itu, kalau dia menyewa kardus untuk tidurnya dari siapa, silakan saja ditunjuk orangnya," ujarnya.

Ia pun berharap agar orang yang memberikan informasi itu dapat muncul di hadapannya dan dapat menunjukkan kepada dirinya orang yang dimaksudnya.

"Jangan hanya katanya-katanya, saya juga mengharapkan yang bersangkutan muncul di depan saya dan tunjukkan siapa orang yang menyewa kardus dia, kan gitu. Ya untuk apa saya cari, masih banyak kerjaan saya dan itukan tidak benar, ngapain saya cari-cari," ujarnya.

Dia menegaskan, hingga sampai saat ini si pemberi informasi belum pernah melapor kepada Kalapas.

"Belum pernah dan saya juga nggak tahu itu siapa orangnya, apakah benar atau tidak informannya itu atau langsung saja ke sini," tutupnya.

Rekomendasi