Otoritas keamanan laut Thailand kembali menangkap 19 orang nelayan Aceh. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga mencuri ikan di perairan negara tersebut.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengklaim, dua kapal melewati batas karena tidak mengetahui batas wilayah.
"Mereka yang ditangkap tidak tahu batas wilayah. Saat ini mereka ditahan di Phuket," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Senin (31/1).
Dia menjelaskan, dua kapal yang ditangkap otoritas laut Thailand adalah Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK. Para nelayan ini berangkat dari Kabupaten Aceh Timur.
Miftach menyebut mereka ditangkap pada Kamis (27/1) di perairan sebelah barat Phuket, sekitar 38,5 mil dari pantai.
Usai mendapat informasi tertangkapnya kembali nelayan Aceh di Thailand, Miftach mengaku telah melaporkan penangkapan tersebut ke Pemerintah Aceh dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
"Langkah advokasi akan ditempuh untuk membebaskan para nelayan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 28 nelayan juga berasal dari Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun.
Mereka sudah tiba di Tanah Air pada Kamis (27/1) dan harus menjalani karantina di Jakarta sebelum dipulangkan ke Aceh.