Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan penanganan kasus terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, ke aparat penegak hukum.
"Sekarang tinggal diproses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa," kata Tito saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1).
Namun menurutnya bila secara etika administratif ke pemerintah, seharusnya apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat itu tidak boleh terjadi.
"Dari segi etika administrasi pemerintahan, iya harusnya tidak boleh terjadi. Tapi, sekarang karena sudah masuk domain hukum biarkan aparat penegak hukum (melakukan penyelidikan)," ujarnya.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan perbudakan yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pencandu narkoba yang direhabilitasi di rumah pribadi Terbit Rencana tak mendapatkan gaji, ketika bekerja di perusahaan sawit milik Bupati Langkat tersebut.
"Warga binaan yang sudah pulih, dan sehat dijadikan sebagai pembina untuk orang-orang yang dititipkan dua sampai tiga bulan. Mana kala mereka sudah memiliki keterampilan. Mereka akan dipekerjakan di pabrik sawit milik Bupati Langkat. Memang mereka tidak mendapatkan gaji. Tapi mereka mendapatkan kebutuhan sandang, makan informasinya dipenuhi," kata Hadi, Selasa (25/1).
Lanjut Hadi, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang terdiri dari penjaga rehabilitasi, warga binaan pencandu narkoba, hingga masyarakat sekitar. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan praktik perbudakan tersebut.
"Ini masih terus menggali informasi, dan keterangan sebanyak mungkin sesuai dengan fakta-fakta di lapangan untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.