Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, KPK Firli Bahuri menyempurnakannya karena sesuai dengan KUHAP.
"Bagus sekali ini. Tentu ini menyesuaikan dengan KUHAP, jadi apa yang bagus selama ini disempurnakan KPK pimpinan pak Firli," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Menurut Habiburokhman, penghapusan istilah operasi tangkap tangan juga tidak menegasikan tangkap tangan yang telah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya.
"Menyesuaikan dengan KUHAP dan tidak menghilangkan sanksi dilakukan selama ini bahwa KPK melakukan penangkapan terhadap orang melakukan tindak pidana korupsi atau sesaat setelah melakukannya dan ini bagus sekali," tegasnya.
Selain itu, tangkap tangan di era Firli juga dinilai salah satu yang terbaik. Sebabnya, KPK saat ini tidak hanya menarget kasus-kasus korupsi besar, tetapi segmentasinya diperluas. Hal ini membuat para kepala daerah takut untuk melakukan korupsi.
"Karena ada pemikiran jangan sampai pemikiran kalau OTT atau tangkap tangan hanya menarget yang gede-gede, yang kecil-kecil gak ditangkep makanya mereka bebas melakukannya. Dengan ditarget ditangkap kepala daerah harus berpikir jangan merasa ada segmen yang gak ditarget," ujar politikus Gerindra ini.
Advertisement
Hapus Istilah OTT KPK
Diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). KPK era Firli menyebutnya hanya sebagai tangkap tangan saja tanpa kata operasi.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Sebab, kata Firli, dalam konsep hukum hanya dikenal istilah tertangkap tangan.
"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujarnya.