Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia berinisial SWP dalam persidangan kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). SWP bakal dijadikan sebagai saksi dalam persidangan setelah dalam dakwaan tersangka Wawan Ridwan disebut menerima aliran dana Rp647.850.000.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut ada transfer uang sebanyak 21 kali kepada SWP dengan nilai total mencapai Rp647.850.000. Jaksa menyebut SWP merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali.
Advertisement
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, SWP.
Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada SWP dengan nilai keseluruhan sebesar Rp647.850.000. Jaksa menyebut SWP merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Atas dugaan transfer ke SWP dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com