Kejagung Pastikan Tak Punya Buronan di Singapura

Ia menegaskan, dampak dari ekstradisi tersebut tidak terkait dengan persoalan aset. Karena, dalam ekstradisi itu hanya untuk menyerahkan seorang tersangka atau buronan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kejagung Pastikan Tak Punya Buronan di Singapura
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung merasa senang dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Dalam perjanjian itu, dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Bagi saya penegak hukum ini kan pelaksana, kalau ada perjanjian ekstradisi kami sangat senang, itu mempermudah kami," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi kepada wartawan, Rabu (26/1).

Ia menegaskan, dampak dari ekstradisi tersebut tidak terkait dengan persoalan aset. Karena, dalam ekstradisi itu hanya untuk menyerahkan seorang tersangka atau buronan.

"(Dampak ekstradisi) itu terkait dengan jangan bicara aset, aset itu MLA terkait dengan kerjasama di dalam proses hukum. Kalau ekstradisi terkait dengan menyerahkan seorang tersangka terdakwa terpidana, beda. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," tegasnya.

Selain itu, ia memastikan tidak ada buronan Kejaksaan Agung yang berada di Singapura sebagai negara yang melakukan perjanjian ekstradisi.

"(Di Pidsus ada daftar buronan di Singapura) enggak ada," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).

Rekomendasi