Musisi Ardhito Pramono Kantongi Ganja 4,8 Gram saat Ditangkap Polisi

Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Musisi Ardhito Pramono Kantongi Ganja 4,8 Gram saat Ditangkap Polisi
Ardhito Pramono Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba. ©2022 Liputan6.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan musisi Ardhito Pramono mengantongi ganja seberat 4,8 gram saat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Diketahui, Ardhito ditangkap kepolisian kemarin, Rabu 12 Desember 2022 di rumahnya wilayah Jakarta Timur.

"Barbuk diamankan, dua paket plastik klip ganja dengan bruto 4,80 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter," kata di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Zulpan.

Zulpan menambahkan, Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya. Namun hal itu tidak disampaikannya sendiri, namun melalui perantara polisi.

"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menandasi.

Resmi Jadi Tersangka

Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya bilangan Jakarta Timur, Rabu (12/1) kemarin.

"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Ardhito Pramono dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. "Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.

Reporter: M Radityo

Rekomendasi