Kendaraan prioritas di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Khususnya bagi kendaraan yang sedang mengalami darurat.
Sebuah video amatir viral memperlihatkan rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggir di tepi jalan saat kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah. Rupanya, rombongan orang nomor satu RI tersebut menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang melintas.
Tampak di depan, berdiri banyak warga yang diketahui sedang menyambut Presiden. Tak disangka, rombongan Paspampres hingga mobil bernomor kendaraan RI-1 rela menepi demi memberi jalan kepada ambulans.
Dikutip dari www.polri.co.id, pada dasarnya penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang kendaraan prioritas di jalan. Pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.