Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok

Menurut Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok
gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah. Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dengan pelapor atau korban seorang pensiunan jenderal TNI.

"Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (5/1).

Menurut Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sementara Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan sekarang merupakan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020," jelas dia.

Halaman
Rekomendasi