Polri Izinkan Novel Baswedan Cs Aktif di Organisasi Asal Tak Langgar Aturan

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai lainnya masih aktif dalam organisasi meski telah menjadi ASN Polri. Terkait hal itu, Polri mempersilakan sepanjang tidak menyalahi aturan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Izinkan Novel Baswedan Cs Aktif di Organisasi Asal Tak Langgar Aturan
Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai lainnya masih aktif dalam organisasi meski telah menjadi ASN Polri. Terkait hal itu, Polri mempersilakan sepanjang tidak menyalahi aturan.

"Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri, sepanjang dia tidak melanggar aturan silakan saja," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Diketahui, Novel Baswedan bersama rekan-rekan eks pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri aktif dalam organisasi Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+ Institute.

"ASN anggota Polri ada aturan di lingkungan Polri sendiri. Tapi kalau ada aturan yang atau hukum yang dilanggar itu tidak boleh. Jadi anggota Polri mau jadi apa, mau jadi kepala daerah, mau jadi apa ya, itu ada aturan yang jelas," kata Ahmad.

Sebanyak 44 eks pegawai KPK telah resmi menjadi ASN Polri dan akan ditempatkan dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), termasuk Novel Baswedan. Satuan tersebut menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan berada langsung di bawah komando Kapolri.

"Nanti dia sama dengan Densus 88 masih di bawah Kapolri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/12).

Menurut dia, masuknya 44 eks pegawai KPK sejalan dengan momentum Polri meningkatkan satgas pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.

"Nanti akan dibentuk organisasi Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi. Nanti akan ditempatkan di situ," kata Dedi.

Meski begitu, lanjut dia, penempatan tugas 44 mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri itu disesuaikan dengan assessment atau mapping yang sebelumnya telah dilakukan. "Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda, ada SDM, ada di satker lain," kata Dedi.

Rekomendasi