Komisi IX Minta Aturan PTM Dievaluasi: Jangan Hilangkan Hak Orangtua untuk Pilih PJJ

Netty menuturkan, Keputusan terkait pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Dalam aturan itu, Orangtua/wali tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah bulan Januari 2022.

Muhammad Genantan Saputra
Komisi IX Minta Aturan PTM Dievaluasi: Jangan Hilangkan Hak Orangtua untuk Pilih PJJ
Kegiatan PTM di SDN 07 Pondok Labu. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta aturan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semester genap tahun ajaran 2021/2022 dievaluasi. Salah satu yang disoroti Netty ialah hilangnya hak orang tua untuk tetap memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Orang tua peserta didik harusnya memiliki hak penuh untuk memastikan pendidikan bagi anaknya dan sekaligus melindungi sang anak dari paparan Covid-19. Pemerintah tidak boleh menghilangkan opsi untuk memilih PJJ tersebut karena yang menanggung dampak terbesarnya andaikan terpapar Covid-19 adalah Si peserta didik dan keluarganya, bukan pemerintah" Kata Netty dalam keterangannya, Selasa (04/1).

Rekomendasi