Bocah berumur 11 tahun di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dicabuli pemilik warung berinisial A (35), Minggu (19/12) lalu. A berhasil ditangkap keluarga korban, saat hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Ibu korban berinisial DR (34) menceritakan, kasus pencabulan terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya pada hari Senin (20/12).
Lalu korban meminta kepada ibunya untuk segera ke rumah neneknya yang ada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Saat di rumah neneknya, tante korban menanyakan pertanyaan yang sama kepada korban dan dijawab dirinya telah dicabuli oleh A.
Setelah mendapatkan pengakuan korban, orang tua korban membuat laporan ke polisi terkait pencabulan pada Selasa (21/12) pagi dini hari. Dan paginya dilakukan visum di RSUD Kota Bekasi.
Saat hasil visum keluar, lanjut DR, dirinya ditelepon ketua RT tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya.
"Tiba-tiba RT telepon bahwa tersangka sudah kabur dan (tersangka) izinnya mau ke Surabaya," kata DR kepada wartawan, Senin (27/12).
Keluarga korban pun bergegas pergi ke Stasiun Bekasi untuk mencari tersangka A yang diduga melarikan diri.
"Orangnya (tersangka) kabur ke stasiun, terus ketemunya di parkiran belakang stasiun lagi ngumpet. Terus sama ponakan langsung dibawa ke Polres," jelasnya.
DR juga bercerita, bahwa tersangka A sering kedapatan sedang menggendong dan menciumi anak-anak sekitar.
"kita enggak pernah kepikiran kayak gitu kan, suka gendong-gendong, suka cium-ciumin, kita mah enggak ada kepikiran bakalan cabul gitu," lanjutnya.
karna perlakuan tersangka kepada korban, lanjut DR, korban hingga saat ini tidak ingin pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Bekasi Selatan.
"Anak saya jadi takut ke sini (rumah orang tuanya) jadi enggak mau ke sini lagi," jelas DR.
Ibu korban juga bercerita bahwa saat ini korban sedang mengalami trauma yang mendalam, sehingga dalam status pesan singkat (WhatsApp) korban meminta untuk pindah sekolah.
"Terus dia (korban) bikin status 'aku mau pindah sekolah, aku enggak mau tinggal di sana (rumah orang tuanya)' sambil emot nangis," katanya.
Informasi yang beredar, DR sempat mengaku mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak kepolisian yang menyarankan untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Dia juga berbicara kepada media bahwa dirinya diperlakukan dengan tidak baik oleh pihak kepolisian.
Terkait hal tersebut, DR meminta maaf dan menjelaskan bahwa kondisinya sedang dalam keadaan emosi.
"Buat Kapolres, beserta jajarannya yang menyambut dengan baik, saya meminta maaf juga waktu itu saya dalam keadaan emosi," jelas DR.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku sejak Selasa siang.
"Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku," kata Aloysius, Kamis (23/12).
Tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.