Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian dan pemerintah daerah melindungi belasan santri korban perkosaan Herry Wirawan di Bandung. Selain itu, institusi hukum diperintahkan mengawal kasus ini dengan serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Jokowi. Instagram: @jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian dan pemerintah daerah melindungi belasan santri korban perkosaan Herry Wirawan di Bandung. Selain itu, institusi hukum diperintahkan mengawal kasus ini dengan serius.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Senin (14/12).

Bintang mengungkapkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo. Disepakati bahwa Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana sudah siap menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut.

"Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," jelas Bintang.

Korban Harus Dilindungi

"Terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak. Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya. Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini, karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tegas dia.

Bintang mengaku sudah berbincang dengan korban perkosaan. Namun, ia mengingatkan semua pihak untuk sama-sama melindungi identitas mereka yang sedang berusaha pulih dari trauma dan tekanan psikis.

"(Beberapa korban) sudah dapat sekolah kembali, tapi setelah kasus ini viral, ada beberapa yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan untuk bisa mengawal kasus ini," ucap dia.

Sidang Dua Kali Sepekan

Bintang menegaskan, pendampingan korban kasus kekerasan sosial dipastikan merata dan tidak melihat status viral atau tidak. Upaya pencegahan pun menjadi fokus Kementerian PPPA.

"Kajati nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum agar bisa mengawal kasus ini dan memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada terdakwa, karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," pungkas Bintang.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan tahapan mendengar keterangan saksi-saksi. Pihaknya akan menggelar persidangan dua kali dalam sepekan untuk mempercepat penyelesaian perkara ini.

"Terkait kerahasiaan identitas korban, jangan sampai stigma itu melekat kepada masyarakat yang nanti akan mempengaruhi dampak psikologis dan keberlangsungan para korban. Insyaallah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," jelasnya.

Rekomendasi