Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menanggapi soal pertanyaan majelis hakim yang mencecar saksi Direktur Program Fan Campus Herman Haeruman terkait proses assement terpadu rehabilitasi yang dianggap bermasalah. Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan majelis hakim seharusnya sudah jelas dengan adanya permohonan dari Polres Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional (BNN), selaku dokumen pengantar untuk menjalani proses rehab.
"Tadi sudah clear kok, kalau ketika dibawa ke panti rehabilitasi pertama kali itu kan emang ada dasarnya. Surat dari BNN dan Polres. Ada permohonan kan, dilakukan asesmen oleh BNN. Lembaga negara loh, produknya wajib ditaati," ujar Wa Ode kepada wartawan usai sidang, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Namun demikian, soal cecaran majelis hakim tadi, dia menilai saksi Herman kemungkinan dipengaruhi faktor grogi ketika ditanya. Sehingga penjelasannya tak menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," tuturnya.
Sementara terkait pernyataan Hakim Ketua Muhammad Damis yang menyebut proses rehabilitasi Nia dan Ardie diduga bermasalah. Menurutnya itu karena penjelasan saksi yang kurang mendetail, dan membantah bila rehabilitasi kliennya tersebut ada permasalahan malproses
"Tidak ada maladministrasi (malproses), kecuali menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yg membidangi itu baru ada maladministrasi. Ini, kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," tuturnya.