Psikolog: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Kapok, Kasus Berkaitan Hukum Melelahkan Mereka

"Ada enggak keinginan para terdakwa mencoba untuk keinginan menggunakan sabu lagi?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Psikolog: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Kapok, Kasus Berkaitan Hukum Melelahkan Mereka
Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pasangan Suami Istri Ardi Bakrie bersama artis Nia Ramadhani mengaku 'kapok' dan menyesal telah mengonsumsi narkotika. Dengan terjeratnya mereka ke dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dibenarkan Psikolog Klinis Senja Kurnia Putri yang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika keduanya sudah menyesal dan tak mau lagi menggunakan barang haram tersebut.

"Ada enggak keinginan para terdakwa mencoba untuk keinginan menggunakan sabu lagi?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

"Malah sebaliknya ya (sudah kapok), melihat kejadian ini menjadi sebuah sesuatu yang amat mereka sesali," terang Senja.

Senja mengatakan berdasarkan hasil treatment yang dilakukannya, Nia dan Ardi mengakui jika dirinya menyesal bahkan kepada masyarakat atas kasus yang menjeratnya kini.

"Bukan hanya ke mereka sendiri tetapi ke masyarakat luas. Malah sering yang diutarakan adalah, menyesal dan keinginan untuk memperbaiki dirinya besar sih yang saya temukan," tutur Senja.

"Artinya tidak ada kepikiran buat menggunakan lagi ya?" tanya kembali jaksa.

"Tidak ya, karena kasus berkaitan hukum ini sangat melelahkan bagi mereka ya," timpal Senja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia. Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 Wib, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.

"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.

Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap.

Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen. "Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.

Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.

"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Rekomendasi