Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah

Lantas, Herman menyebut syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN. Namun Herman mengaku dari keempat itu syarat itu, pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah
Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Majelis Hakim menduga dalam proses rehab terdakwa Artis Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie berserta sopir pribadi Zen Vivanto ada malproses yang dilakukan Balai Rehabilitasi Fun Campus. Dugaan itu, dilayangkan Hakim Ketua Muhammad Damis yang mencecar Direktur Program Fan Campus Herman Haeruman terkait kelengkapan assement terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehab.

"Saya tanyakan, assesment ini assement terpadu bukan? Paham enggak saudara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assesment terpadu?" tanya Hakum Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Lantas, Herman menyebut syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN. Namun Herman mengaku dari keempat itu syarat itu, pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.

"Tidak ada (assement jaksa), tetapi ketiga (orang) itu sudah dimulai rehabilitasi?" tanya Damis.

"Kita baru assesment dulu," kata Hermawan yang lantas dipotong hakim.

"Tadi sudah mengatakan, ketiga itu sudah rehabilitasi. Bagaimana pak? Ini yang penting," tegas Damis.

Damis kembali mencecar Herman, lantaran dirinya menyatakan ikut mengurus proses assemen yang seharusnya bukan dalam ranahnya selaku pihak balai rehabilitasi. Sehingga hakim menduga ada tindakakan malproses dalam pelaksanaan rehab para terdakwa.

"Saya tanya, kewenangan itu ada pada saudara enggak? Melakukan assesmen?" tanya hakim.

"Bukan pak," singkat Herman.

"Kenapa saudara lakukan? Anda melakukan malproses. Kenapa saudara lakukan?" cecar hakim.

"Berdasarkan permohonan dari rehab Polres Jakspus," ujar Herman

Atas jawaban dari Herman, Hakim Damis langsung memperingati yang bersangkutan jika mekanisme yang dilakukannya dalam proses rehab para terdakwa tidaklah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kalau semua orang mengajukan rehabilitasi tanpa mekanisme perundang-perundangan bagaimana? Dari sisi regulasi benar seperti itu? Hati-hati saudara, saya ingatkan saya tidak akan terpengaruh dengan apapun, makanya saya ingatkan," tegas Damis.

Rekomendasi