R (41) guru MTs Harapan Baru, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya 11 siswa saat kegiatan susur sungai dipastikan akan mendapatkan bantuan hukum dari sekolah. Tidak hanya memberikan bantuan hukum saja, pihak sekolah juga akan mengawasi lebih ketat setiap program kegiatan yang dilakukan.
Humas MTs Harapan Baru, Dendeu RH menyebut bahwa pihak sekolah sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung atas tragedy susur sungai. Pihak sekolah juga memiliki kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku.
"Dan tentu kita juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beliau sebagaimana mestinya," sebut Dendeu, Rabu (24/11).
Kejadian meninggalnya belasan siswa saat berkegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, pada Oktober lalu diakuinya menjadi pelajaran penting.
"Kita akan melakukan penataan di internal madrasah dalam hal kurikulum dan seluruh perangkat mekanisme dan tahapan kegiatan. Kita juga akan lebih selektif dalam mengawasi dan menentukan program-program kegiatan madrasah," kata Dendeu.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya 11 orang siswa dalam kegiatan susur sungai Cileueur pada Jumat 15 Oktober 2021. Tersangka diketahui berinisial R (41) yang merupakan guru dan penanggung jawab kegiatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan bahwa tersangka R adalah seorang pengajar dengan jenis kelamin perempuan. "Untuk tersangka sekarang ini kondisinya telah sakit dan kami tidak melakukan penahanan, tapi bersangkutan juga tak akan melarikan diri dan yang jelas akan bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (22/22).
Ia mengakui bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga menentukan tersangka memang membutuhkan waktu lebih dari dari sebulan karena harus teliti dan hati-hati. "Tersangka R dikenakan pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutup Kapolres.