9 Segmen Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas

Sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih terjadi. Terdapat sembilan segmen yang perlu dipertegas batas administrasi pemerintahannya tanpa menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
9 Segmen Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas
Pemeriksaan di perbatasan Aceh-Sumut beberapa waktu lalu. ©2020 Merdeka.com/Antara

Sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih terjadi. Terdapat sembilan segmen yang perlu dipertegas batas administrasi pemerintahannya tanpa menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Syakir mengatakan, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Aceh melalui Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh akan mengalokasikan anggaran untuk pemasangan pilar batas secara bertahap di perbatasan Aceh-Sumut.

Pada tahun 2021, mereka telah memasang pilar pada segmen Aceh Tenggara-Kabupaten Karo. "Pada 2022, pemasangan pilar akan kita lakukan pada segmen Aceh Tamiang-Langkat dan segmen Aceh Singkil-Tapanuli Tengah," katanya, Selasa (23/11).

Dia menyebut, pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada camat dan keuchik (kepala desa) yang berada di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara supaya dapat memahami batas antara Aceh dan Sumut secara konkret.

"Secara bertahap dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Taponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, menjelaskan, sembilan segmen perbatasan Aceh-Sumut yang telah ditetapkan melalui Permendagri perlu diperkuat dengan empat cara. Pertama, Permendagri batas daerah tersebut perlu disosialisasi kepada seluruh stakeholder yang berada pada wilayah perbatasan, baik di Aceh maupun Sumut.

"Kedua, dengan cara pemasangan pilar batas. Penempatan titik-titik koordinat perapatan, harus memperhatikan serta mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan, gambaran peta RBI, dan citra satelit atau foto udara," katanya.

Dua cara lainnya yang perlu dilaksanakan Pemerintah Aceh beserta pemerintah kabupaten dan kota, yaitu penegasan batas kecamatan dan batas desa, serta membangun kerja sama antardaerah.

Rekomendasi