Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN

Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari setuju dengan konsep Jaksa Agung tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung. Feri ingin aparat penegak hukum independen dan tidak melekat status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhammad Genantan Saputra
Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari setuju dengan konsep Jaksa Agung tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung. Feri ingin aparat penegak hukum independen dan tidak melekat status Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama.

"Saya setuju saja. Konsepnya bisa seperti pegawai KPK yang lama. Status seperti akan membenahi kesejahteraan dan kemandirian Jaksa sebagaimana dulu pegawai KPK," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (18/11).

Menurutnya, konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum. Sebab, konsep ASN adalah pelayanan publik dan mematuhi atasan.

"Sementara konsep penegak hukum tidak mematuhi siapapun kecuali hukum itu sendiri," ucap Direktur Pusat Konstitusi itu.

Feri mengungkapkan, di beberapa negara yang lebih maju konsep jaksa non ASN terlaksana. Mereka tidak tunduk kepada ketentuan ASN.

"Tapi harus diikuti reformasi kejaksaan. Di Amerika misalnya, jaksa dan hakim itu bahkan ditunjuk negara. Setelah ditunjuk negara dia memiliki kemandirian menjalankan tugasnya, struktur organisasi dan tata Kelolanya juga harus diubah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.

"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.

Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.

"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yg diisi oleh para ahli dan profesional hukum," ucapnya.

"Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.

Fajri menjelaskan, nantinya calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Setelah disetujui tim seleksi independen baru diberikan kepada Presiden untuk disetujui.

"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.

Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, jabatan Jaksa Agung dipilih dari orang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Dengan begitu, para jaksa mempunyai jenjang karir yang jelas.

"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dengan syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.

"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," tandas Fajri.

Rekomendasi