Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Taiwan mengamankan puluhan Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan penipuan melalui dunia maya (cyber fraud). Mereka memeras korban melalui aplikasi kencan.
"Kepolisian Negara Taiwan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama teman-teman imigrasi tentang kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).
Kata Yusri, para pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Di mana ada tiga lokasi yang dilakukan penggerebekan yakni di Jalan Cengkeh, Jalan Mangga Besar 1, dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada.
"Ada 48 tersangka kami amankan, 44 laki-laki dan 4 perempuan, dan korban rata-rata warga negara China dan Taiwan," katanya.
Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku menggunakan sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi tersebut para pelaku ini mencari random data korban warga negara China.
"Jadi random mereka gunakan aplikasi ini. Kemudian dicocokan satu aplikasi lagi dan berganti ke personal chat lewat Wechat atau Line. Di mana para tersangka kirimkan facing web aplikasi ke para korban untuk registrasi, setelah korban masuk regis di sini kemudian para pelaku bisa dapat kontak korban dan mereka komunikasi secara dekat dan mendalam," jelasnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan, para pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi.
"Jadi modus operandi adalah mereka punya aplikasi namanya Chinese Datting. Kalau di Indonesia seperti aplikasi cari jodoh," katanya.
Di aplikasi tersebut korban berkenalan untuk mencari jodoh. Setelah dekat mereka chatting lebih jauh lagi hingga mengajak dan melakukan kegiatan sex by phone.
"Seperti suruh buka baju. Lihat kemaluan contohnya, dan oleh para pelaku direkam," ujarnya.
Setelah direkam, lanjutnya, mereka baru lakukan kegiatan pengancaman. Apabila korban tak beri uang ke pelaku mereka akan sebarkan foto bugilnya itu.
"Di sini ada tindak pidana dan di China dan Taiwan banyak laporannya dan atpol Taiwan koordinasi. Dan kami temukan ada 3 tempat kemudian kami amankan 48 WNA dari China Taipei dan Taiwan," pungkasnya.
Para pelaku diancam Pasal UU ITE Pasal 30, juncto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.