BEM UI Dukung Permendikbud PPKS: Jawaban atas Kasus Kekerasan Seksual dalam Kampus

Perihal tudingan legalisasi perbuatan zina, Leon berpendapat bahwa hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
BEM UI Dukung Permendikbud PPKS: Jawaban atas Kasus Kekerasan Seksual dalam Kampus
Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sangat mendukung diterbitkan aturan tersebut yang dianggap sebagai jawaban atas persoalan kasus kekerasan seksual dalam kampus.

“Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Jumat (12/11).

Leon menyebut kasus kekerasan seksual dalam kampus bukan baru terjadi. Bahkan mereka sudah pernah meminta agar rektor mengeluarkan aturan soal penanganan kekerasan seksual. Sayangnya sampai saat ini hal itu belum direspon rektor. Dengan adanya Permendikbudristek tersebut maka menjadi satu dorongan dan jawaban agar kampus lebih tegas dan serius dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tukasnya.

Perihal tudingan legalisasi perbuatan zina, Leon berpendapat bahwa hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Ditegaskan dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa zina diperbolehkan.

“Dan ketika dalam satu peraturan tindakan itu tidak dilarang, tidak disebutkan, namun bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan,” tegasnya.

Dalam masyarakat Indonesia, sambung dia bukan hanya norma hukum saja yang berlaku. Tetapi kita hidup juga dengan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.

“Jadi saya rasa tekait legalisasi jinah bahwa ketika satu tindakan tidak diatur atau tidak dilarang dalam satu peraturan, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan atau dibebaskan,” ucapnya.

Ditegaskan dia Permendikbudristek itu adalah jawaban atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

“Jadi saya rasa ketakutan tersebut salah besar karena permendibud ini jawaban untuk para korban dan juga untuk bisa menciptakan ruang aman untuk kekerasan seksual di kampus,” tutupnya.

Rekomendasi