Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengajukan penahanan. Penyanyi senior Nia Daniaty sebagai salah satu penjamin penangguhan penahanan.
"Kami ada jaminan dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi tidak melarikan diri," kata Penasihat Hukum Olivia Nathania, Susanti di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Susanti mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan itu dilayangkan ke penyidik pada Kamis (11/11) malam. Adapun alasan penangguhan, Susanti menyebut klien sangat kooperatif. Sementara pertimbangan lain berkenaan dengan kondisi kesehatan kliennya.
"Alasannya dia akan kooperatif dan kedua kondisi kesehatan dia kurang psikis dalam pengobatan. Berobat ke Rumah Sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," ucap dia.
Lebih lanjut Susanti menjelaskan, kliennya sedang mengonsumsi obat penenang dari psikater.
"Jadi kalau diajak ngomong kaya orang ngantuk-ngantuk gitu terus diperiksa dibawa ke dokter di kepolisian diperiksa ternyata Oi masih bisa lakukan pemeriksaan," tandas dia.
Advertisement
Tanggapan Polisi
Polisi menyatakan tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan Olivia Nathania. Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak seorang tersangka.
"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Yusri mengatakan, penyidik masih menganalisis alasan dari tersangka meminta penahanan ditangguhkan. Yusri kemudian menyinggung jumlah korban penipuan.
"Tapi yang perlu kita pelajari di sini bahwa korban cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.
"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam (11/11).
Ade menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com