Kejati DKI: Kasus Payment Gateway Masih Dalam Penyidikan Polri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan, kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana saat ini berada dalam penyidikan Polri.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Kejati DKI: Kasus Payment Gateway Masih Dalam Penyidikan Polri
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan, kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana saat ini berada dalam penyidikan Polri.

Hal itu disampaikan Ashari Syam merespon perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI.

"Itu penyidikan Polri. Silakan tanya di Polri," ujar Ashari kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (8/11).

Ashari Syam mengungkapkan, jika semua proses terkait dengan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana masih berada di Polri.

Diketahui, kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor. Beberapa saat setelah panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilakukan pada tahun 2015, denny ditetapkan sebagai tersangka.

Deny ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Iya, masih di polri," tandas Ashari.

Rekomendasi