Dua remaja berinisial SSKDK (17) dan HGR (13) berurusan dengan polisi, usa menjambret tas seorang ibu bernama Barbalina Mandiwa (54) di Jalan belokan Jasa Raharja Dok II Jayapura. Kedua pelaku ditangkap setelah sempat kabur saat sepeda motor ditendang warga.
"Kini kedua pelaku jambret telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, Selasa (9/11).
Kedua itu remaja itu telah berstatus tersangka, dan disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Pelaku penjambretan ada tiga namun yang berhasil ditangkap baru dua yakni SSKDK dan HGR. Sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran, dan kami telah mengantongi identitasnya," ujar Jahja.
Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 20.20 WIT, di mana korban naik sepeda motor membonceng anaknya. Saat melintas di belakang kantor Jasa Raharja Naik Dok II Jayapura, korban hendak mengeluarkan HP dari dalam tas.
Tiba-tiba datang tiga pelaku dan menjambret HP korban. Ketiganya lantas melarikan diri ke arah Kota Jayapura namun. Korban meminta tolong kepada warga yang melintas, sehingga warga mengejar para pelaku.
"Sesampainya di BLK pasir dua, warga yang mengejar para pelaku berhasil menendang motor pelaku sehingga terjatuh namun ketiga pelaku malah lari meninggalkan motor mereka. Selanjutnya warga tersebut bersama korban membawa motor para pelaku ke Mapolsek Japut, dan memberikan informasi kejadian jambret yang dialami korban," tuturnya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi. Bersama warga, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku sekitar pukul 01.00 WIT.