Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona, DA dan AA, terdakwa kasus prostitusi di Hotel Alona, Kota Tangerang, dengan tuntutan enam tahun penjara. Hal itu dikemukakan JPU Kejari Kota Tangerang, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Prostitusi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik Aktris Cyhntiara Alona pada pertengahan Maret 2021 yang lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona cs juga didenda Rp200 juta.
"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut enam tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta," kata Dapot di luar persidangan.
Dia menerangkan, tuntutan JPU itu, didasari perbuatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, yang memberatkan para terdakwa. Ditambah, berbelitnya proses persidangan yang terungkap dari fakta-fakta dalam persidangan yang berjalan sampai saat ini.
"Ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," terangnya.
Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang, akan langsung membacakan putusan.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," jelasnya.
Dapot menerangkan, dalam tuntutannya itu, Alona Cs didakwa pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.