Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif memberikan perhatian serius pada masalah pidana dugaan penganiayaan guru terhadap siswa di Kabupaten Alor. Akibat penganiayaan yang dilakukan SK, guru SMP Negeri Padang Panjang, seorang siswa berinisial MM meninggal dunia.
Secara khusus jenderal polisi bintang dua ini memerintahkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum. Keluarga, guru serta masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan proses hukum yang dilaksanakan Polri.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Alor tangani secara profesional, proporsional dan proses hukum guru yang bersangkutan," tegas Lotharia, Jumat (29/10).
Kapolda juga mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di NTT. Para guru juga diminta agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid tanpa melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya.
"Murid bila tidak mengerti agar dibimbing dengan baik dan sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda. Tidak perlu sampai melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya," imbau Lotharia.
Kejadian di Kabupaten Alor diharapkan menjadi kejadian terakhir. "Jangan karena emosional, tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan," ungkapnya.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor resmi menahan SK (40), guru SMP Negeri Padang Panjang, Kabupaten Alor yang menganiaya MM (13), salah satu siswa di sekolah tersebut.
"Pelaku sudah diamankan sekitar pukul pukul 01.00 wita semalam dan saat ini kita amankan di Rutan Polres Alor," jelas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas.
Untuk keterangan medis penyebab meninggalnya korban masih perlu pendalaman oleh saksi ahli medis, melalui visum dan otopsi.
Polres Alor masih berkoordinasi dengan dokter pemeriksa dan ijin dari keluarga korban untuk dilakukan otopsi.
Kapolres juga menyebutkan, keluarga korban dan keluarga pelaku sangat kooperatif menyerahkan penanganan selanjutnya sesuai hukum yang berlaku kepada kepolisian.
"Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi," ujar Kapolres Alor.
SK alias Stev (40), guru bidang studi bahasa Inggris di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara (NTT), menerima sanksi berupa pemecatan dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly mengatakan, pihaknya telah memecat SK, oknum guru SMP Negeri Padang Panjang.
"Sudah, sudah dilakukan pemecatan tadi pagi, jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu, (SK) yang bersangkutan dalam status sebagai tenaga pendidik non PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang," jelas Alberth saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10).
Alberth baru mendapat laporan pada Selasa (26/10) pagi, tentang adanya kasus penganiayaan tersebut. Sehingga dilakukan pengecekan ke Kepala SMP Negeri Padang Panjang tempat tersangka SK mengajar.
"Langkah pemecatan langsung diambil oleh Dinas Pendidikan terhadap tersangka SK," tegasnya.
setelah mendapat laporan tim dari Dinas Pendidikan langsung menjenguk korban MM di rumah sakit.
"Kita jenguk itu sekitar pukul 08.00 Wita, sebelum korban meninggal dunia," ungkap Alberth Ouwpolly.
Kepala SMP Negeri Padang Panjang telah diperintahkan untuk membantu seluruh proses penyidikan, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Alor.
"Sudah saya perintahkan kepala sekolah dan guru-guru (SMP Padang Panjang) untuk kooperatif dan membantu proses hukum di polisi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Dia menyesalkan dan mengutuk peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang menyebabkan siswa MM meninggal dunia. Karena harusnya para guru dapat memberikan sangsi bagi siswa secara edukasi bukan dengan kekerasan.