Sekelompok warga tidak terima dengan penahanan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon. Mereka berunjuk rasa menuntut agar tersangka kasus korupsi dana bansos itu segera dibebaskan.
Lakius ditahan Polda Papua sejak Senin (25/10). Demonstrasi berlangsung di depan Polres Yalimo pada Selasa (26/10) dan Rabu (27/10).
Para pendukung Lakius Peyon berunjuk rasa sambil membawa busur dan anak panah. Mereka juga mengangkat poster yang isinya menuntut pembebasan Lakius dan kriminalisasi terhadapnya dihentikan.
Sebelumnya, Komandan Kodim 1702/Jayawijaya Letnan Kolonel Infantri Arif Budi Situmeang telah menyiagakan personel memberikan dukungan kepada polisi untuk mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul akibat penahanan Lakius Peyon. Dia mengatakan, pengunjuk rasa merupakan pendukung calon bupati pada Pilkada Yalimo 2020. Massa menduga penetapan tersangka berkaitan dengan pilkada yang hendak dilaksanakan di sana.
"Memang benar ada unjuk rasa dari massa yang merasa tidak puas dengan masalah ini. Tetapi sampai saat ini belum ada penonjolan dampak dari aksi unjuk rasa seperti pengerusakan dan lain-lain," katanya.
Dia memastikan situasi di Yalimo masih kondusif dan tidak ada aksi pemalangan akses jalan darat antarkabupaten Yalimo-Jayawijaya. "Tidak ada gangguan dengan lintasan jalan darat Wamena-Yalimo, hanya jembatan kilometer 97 yang kemarin dirusak namun sudah ada warga yang melakukan perbaikan sementara," ucapnya.
Sementara itu, intelektual muda Yalimo, Yosafat Wandik mengomentari demo itu. Menurutnya, sebagian besar warga tidak setuju dengan tuntutan pengunjuk rasa.
"Saya berharap masyarakat Yalimo memahami baik, jangan mudah terprovokasi dengan penangkapan tersebut. Karena penyalahgunaan keuangan negara karena jabatannya adalah korupsi, jangan kita pelihara tetapi melawan untuk membangun negeri kita. Korupsi adalah anti kita bersama bukan untuk kita pelihara,"ujar Yosafat.