Di tengah pelonggaran yang dilakukan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah kembali mengetatkan peraturan perjalanan dalam negeri.
Jika sebelumnya masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara dari dan ke Jawa Bali sudah divaksinasi lengkap hanya perlu menggunakan hasil tes rapid antigen 1x24jam sebelum keberangkatan serta menunjukan hasil test polymerase chain reaction (PCR) yang ditujukan bagi penumpang yang baru melakukan satu kali vaksinasi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengumumkan Surat Edaran terbaru terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Satgas No. 21 Tahun 2021 yang di dalamnya terdapat sejumlah peraturan sebagai berikut:
Peraturan Penerbangan Jawa-Bali
Peraturan penerbangan terbaru untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali, dan daerah-daerah yang kini masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," ujar Wiku dalam siaran konferensi pers, Kamis (21/10).
Pengaturan Penerbangan Non Jawa - Bali
Wilayah dengan level PPKM 3 dan 4 dengan moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Serta wilayah dengan level PPKM 1 dan 2 wajib menunjukan PCR 2X24 jam atau antigen 1x24 jam untuk semua moda transportasi.
"Untuk semua moda transportasi wajib menunjukan 1 dokumen saja yaitu hasil negatif test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku.
Mobilitas Anak-Anak di bawah 12 Tahun
Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif dan Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Ikatan Dokter anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain,"
Lebih lanjut Wiku menjelaskan bahwa syarat anak-anak di bawah 12 tahun wajib melakukan test PCR saat menggunakan transportasi udara.
"Jadi untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka tidak bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujarnya.
Reporter Magang: Leony Darmawan