Pemuda berinisial MM (29), warga Kabupaten Demak, diringkus polisi lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial. Alasan pelaku, ia kesal karena cintanya diputus korban.
"Mereka ini pacaran selama dua tahun pernah live phone sex lewat video dan direkam. Ketika putus disebar foto bugil yang terlihat payudara dan alat vitalnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10).
Pelaku dan korban berkenalan pada 2016. Kemudian mereka berpacaran. Pada satu kesempatan, MM meminta korban untuk memotret payudara dan alat vitalnya.
"Si perempuan menolak, tapi pelaku ancam akan mengadukan soal hubungannya mereka ke keluarga," ungkapnya.
Pasangan kekasih itu kemudian putus. Foto-foto hasil tangkapan layar video call mereka ternyata disebarkan di media sosial. Korban yang merasa dipermalukan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengejar MM hingga ke Kalimantan Selatan.
"Tersangka kita tangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan tanggal 14 Oktober 2021," jelas Johanson.
Sementara itu, MM mengakui perbuatannya. Dia sakit hati karena diputus hubungan oleh kekasihnya. Kemudian ia nekat menyebarkan foto-foto mantan pacarnya itu ke berbagai media sosial.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik tersangka yang digunakan untuk membagikan foto syur korban.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkasnya.