Seorang wanita berinisial DS (38) melaporkan suaminya yakni M ke Polsek Penarik Raya. Laporan ini dilakukan terkait suaminya yang diduga melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi mengatakan, kejadian yang menimpa warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko itu terjadi pada Minggu (17/10) kemarin siang.
"Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M," kata Witdiardi dalam keterangannya, Senin (18/10).
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban hendak memasak tetapi cabai di dapurnya itu telah habis. Kemudian, korban pun langsung memaki atau mengomel kepada suaminya tersebut.
"Mendengar omelan tersebut, suami korban langsung emosi dan menghajar korban," jelasnya.
Setelah itu, korban langsung berteriak meminta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan suaminya. Selanjutnya, korban langsung lari ke luar rumah dan menuju ke kediaman orangtuanya.
"Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan di Visum. Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Atas laporan itu, pihaknya memeriksa sejumlah pelapor serta saksi-saksi dan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," tutupnya.