Mendagri: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Nasional

Mendagri meminta dibuatkan pemetaan kendala yang dihadapi disabilitas. Agar kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dapat mengakomodir pemenuhan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mendagri: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia. ©2021 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/10) pagi. Mendagri meminta dibuatkan pemetaan kendala yang dihadapi disabilitas. Agar kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dapat mengakomodir pemenuhan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Tito mengingatkan, kontitusi di Indonesia telah mengatur mengenai pemenuhan hak dan kebutuhan bagi disabilitas. Karena itu, diperlukan kebijakan baru yang berjenjang terkait pemenuhan hak-hak disabilitas. Mulai dari tingkat provinsi hingga desa.

Kemendagri memiliki data penyandang disabilitas, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Namun data yang dimaksud adalah data pasif. Artinya, hanya disabilitas yang melapor saja yang terdata.

"Ada beberapa hal yang perlu di follow up dalam rangka membuat warga yang disabilitas memiliki hak dan perlakuan yang sama dengan warga non disabilitas, terutama akses, akses untuk mobilitas dan akses semua bidang. Kita berharap semua pemerintah daerah memiliki kesadaran pentingnya memberikan akses yang sama kepada saudara-saudara kita yang disabilitas," kata Mendagri Tito Karnavian.

Tito memberikan dua arahan kepada Angkie Yudistia dalam upaya membuat kebijakan yang mengakomodir pemenuhan hak-hak disabilitas. Pertama, penyandang disabilitas perlu mengambil peran dalam pembangunan nasional. Sehingga pemerintah daerah dapat menempatkan para disabilitas sesuai dengan keahliannya. Kedua, adanya pengelompokan atau kriteria dari penyandang disabilitas.

"Saya tunggu dua minggu setelah itu kita bahas bersama Kemensos untuk merumuskan kebijakan," jelas Tito.

Program Vaksinasi Penyandang Disabilitas

Tito juga mengucapkan selamat atas capaian vaksinasi Covid-19 khusus disabilitas di enam provinsi yang telah mencapai 100 persen lebih. Menurutnya, capaian itu adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan.

Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memperlancar dan mempermudah penyandang disabilitas di enam provinsi yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Bali untuk bisa divaksin. Angkie melaporkan kepada Mendagri, 450.000 dosis vaksin yang dialokasikan khusus penyandang disabilitas telah tersalurkan kepada disabilitas beserta keluarga dan pendampingannya.

Sedangkan sebanyak 225.000 target sasaran untuk dosis pertama telah mencapai 102,56 persen, dan pemberian vaksin dosis kedua sedang berlangsung dan sudah mencapai 43,90 persen.

Angkie mengatakan program vaksinasi khusus penyandang disabilitas merupakan sinergi antara Kemensos, Kemenkes, Kemendagri dan Staf Khusus Presiden, sinergi itu telah berjalan sesuai tupoksinya masing-masing. Menurutnya kehadiran Kemendagri dalam program vaksinasi ini sangatlah penting, karena diketahui banyak teman-teman penyandang disabilitas yang tidak memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, sedangkan itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Setelah kita telusuri dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, banyak ditemui kalau penyandang disabilitas tidak memiliki nomor induk kependudukan, jadi itu salah satu alasan penyandang disabilitas tidak bisa divaksin. Namun Alhamdulillah Kemendagri melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil selalu hadir di lokasi vaksinasi membantu disabilitas yang tidak memiliki NIK dan dibuatkan NIK sementara," kata Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, di Kantor Kemendagri.

Angkie menambahkan dengan dibuatkannya NIK sementara untuk penyandang disabilitas bisa menjadi pembaharuan data bagi Dukcapil setempat.

"Dengan adanya NIK sementara bisa menjadi pembahauran data di Dukcapil jadi kalau ada program pemerintah yang mensyaratkan ada NIK teman-teman penyandang disabilitas bisa merasakan manfaatnya," ungkap Angkie.

Kedepannya enam provinsi yang ada di Pulau Jawa - Bali ini, kata Angkie, bisa menjadi percontohan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk disabilitas, dan juga bisa menjadi contoh keberhasilan sinergi lintas sektoral yang dibangun dalam kegiatan vaksinasi.

Angkie juga berharap kedepannya dapat terbangun sinergitas lanjutan lintas kementerian/lembaga untuk pemberdayaan penyandang disabilitas sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak difabel menuju Indonesia yang ramah terhadap disabilitas.

"Semoga di program kerja berikutnya terbangun kembali sinergitas seperti ini lagi dan Kemensos bisa memberikan dukungan agar hak-hak penyandang disabilitas, perlahan-lahan dapat terwujud," kata Angkie.

Rekomendasi