10 Anggota Ditahan KPK, Ketua DPRD Muara Enim Sebut Kinerja Dewan Tak Terganggu

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan sepuluh anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD 2019. Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki mengklaim penahanan itu tidak mengganggu kinerja legislatif.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
10 Anggota Ditahan KPK, Ketua DPRD Muara Enim Sebut Kinerja Dewan Tak Terganggu
10 Anggota DPRD Muara Enim ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan menahan sepuluh anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD 2019. Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki mengklaim penahanan itu tidak mengganggu kinerja legislatif.

Liono mengakui beberapa agenda sudah dijadwalkan. Kegiatan masih berjalan sesuai rencana.

"Tidak mengganggu organisasi, kami masih bisa bekerja seperti biasa," ungkap Liono, Jumat (1/10).

Dia menjelaskan, saat ini masih tersisa 35 anggota DPRD Muara Enim. Sementara pergantian antarwaktu (PAW), diserahkan sepenuhnya kepada partai masing-masing.

"Kami menghormati proses hukum, biarkan berjalan sebagaimana mestinya dan PAW itu wewenang partai," kata dia.

Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditahan KPK yakni Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), dan Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat). Mereka diduga menerima suap dengan total Rp5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim pada 2019.

Rekomendasi