Demo Peringatan Kematian 2 Mahasiswa UHO Ricuh, 1 Orang Diamankan Polisi

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa memperingati dua tahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi pada 26 September 2019.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Demo Peringatan Kematian 2 Mahasiswa UHO Ricuh, 1 Orang Diamankan Polisi
Demo peringatan kematian 2 mahasiswa UHO. Antara

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa memperingati dua tahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi pada 26 September 2019.

Massa aksi mempertanyakan perkembangan kasus kematian Yusuf. Mereka menuntut titik terang kasus itu karena sudah terjadi dua tahun namun belum ada tersangka.

Seorang pengunjuk rasa di simpang empat Mapolda Sultra ditangkap polisi, Senin (27/9). Polisi mengamankan pengunjuk rasa itu saat berada bagian depan massa aksi, ketika situasi memanas di mana massa aksi melempar ke arah kepolisian sedangkan kepolisian menembakkan gas air mata.

Pengunjuk rasa itu diamankan lalu digiring ke dalam Mako Polda Sultra oleh Provos.

Melihat salah satu teman mereka diamankan kepolisian, maka melalui perwakilan pengunjuk rasa bertemu aparat kepolisian meminta teman mereka segera dibebaskan.

Setelah berkomunikasi dengan kepolisian, perwakilan pengunjuk rasa di bawah ke dalam Mapolda Sultra untuk untuk menjemput mahasiswa yang diamankan tersebut.

Informasi yang dihimpun, mahasiswa yang diamankan itu merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra bernama Marsono.

Hingga berita ini tayang, situasi demo dua tahun peringatan kematian Randi-Yusuf mulai resah, mahasiswa kembali ke simpang empat Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, tepatnya disimpang Polda Sultra

Mereka kembali melakukan orasi yang sebelumnya berhamburan, ketika situasi sempat memanas sembari menunggu teman mereka agar dikeluarkan dari Mapolda Sultra. Dikutip dari Antara.

Rekomendasi