MU (20) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan pada Selasa (14/9) malam. Pria ini diduga telah melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok yang kemudian menjadi viral.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pria berprofesi sebagai nelayan itu membuat konten tersebut karena merasa kesal terhadap polisi yang kerap melakukan razia penggunaan masker.
"Sakit hati dan dongkol (kesal) dengan polisi, karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukasi masyarakat agar memakai masker," kata Winardy saat dihubungi, Jumat (18/9).
Akibat gencarnya razia, MU juga pernah terjaring petugas karena tidak menggunakan masker.
"Yang bersangkutan pernah kena razia dan yang bersangkutan enggak mau memakai masker. Selain itu yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan prokes," ujarnya.
Atas perbuatan itulah, pria tersebut dikenakan Pasal 24 huruf a dan Pasal 207 KUHP.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dan Pasal 207 KUHP," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Selatan menciduk seorang pria inisial MU (20) karena diduga melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok.
Dalam video yang dilihat merdeka.com, pria itu menyampaikan kata-kata makian terhadap polisi dan bendera Merah Putih di atas boat di tengah laut. Video tersebut di unggah ke akun Tiktok @agas859.
"Iya, (pria itu) sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy pada Rabu (15/9).