Seorang personel Polrestabes Palembang, Briptu AP (41), resmi dipecat. Dia diberhentikan tidak dengan hormat karena karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Pemecatan dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Selasa (14/9). Upacara dihadiri seluruh anggota Polrestabes Palembang.
Irvan menjelaskan, Briptu AP sebenarnya sudah dibantu untuk menjalani rehabilitasi dalam program Mang Pedeka Jero. Namun, dia kembali tersandung kasus narkoba sehingga dianggap tidak dapat ditolerir lagi.
"Briptu AP masih positif narkoba menggunakan narkoba saat dites, padahal sudah mengikuti rehabilitasi. Hari ini dia dipecat secara tak hormat dari kepolisian," ungkap Irvan.
Irvan menyesalkan adanya pemecatan terhadap anggotanya. Apalagi Briptu AP mengabdi selama 19 tahun atau sejak 2002.
"Tapi demi organisasi dan pelayanan bagi masyarakat, keputusan itu sudah tepat diambil," tegasnya.
Selain terlibat dalam kasus narkoba, Briptu AP juga melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja dalam waktu lama atau desersi serta terlibat dalam masalah hukum lain.
Pemecatan terhadap Briptu AP diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lain untuk tidak melakukan hal yang sama. "Kami tegas terhadap anggota yang melanggar, terutama kasus narkoba. Pemecatan dan sanksi pidana akan diberikan agar kapok," pungkas Irvan.