Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyarankan Saipul Jamil meminta maaf kepada para korban kejahatan seksual anak (pedofil), khususnya korban yang pernah disakitinya.
Langkah itu dinilai akan mendatangkan simpati masyarakat dibandingkan arak-arakan mobil mewah yang seolah menunjukkan dirinya tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
"Pertama harus minta maaf pada korbannya dulu, minta maaf ke anak-anak yang hampir sama kasusnya walaupun dia bukan pelakunya. Karena korban-korban kekerasan seksual itu traumanya akan berkepanjangan. Itu yang harus dilakukan," kata Arist di Kota Batu, Kamis (9/9).
"Baru yang ketiga, minta maaf ke publik, bahwa saya tidak akan melakukan itu. Bahwa saya sudah menjalani itu . Itu gak bener dan dia akan dapat simpati," sambungnya menegaskan.
Kepulangan Saipul Jamil dari penjara disambut pesta arak-arakan mobil mewah. Artis dangdut itu baru saja menyelesaikan hukuman kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak, serta kasus penyuapan.
Penyambutan Saipul Jamil tersebut dinilai melukai para korban kekerasan seksual anak. Saipul Jamil dianggap seperti pahlawan yang selesai memenangi kejuaraan yang disambut kawan-kawannya.
"Itu adalah pelecehan terhadap martabat dari korbannya dan ribuan anak-anak yang pernah mengalami kejahatan seksual yang sama seperti apa yang dilakukan Saipul Jamil," tegasnya.
Arist pun sempat mengingatkan bahwa pelaku kejahatan seksual harus melalui proses pemulihan guna mengurangi resiko mengulangi perbuatannya. Sehingga kalau memang itu sudah pernah dilakukan, maka harus diketahui banyak orang.
"Apa jaminannya ketika dia keluar itu tidak melakukan perbuatan yang sama, siapa yang menjamin itu. Apa itu sudah ada proses pemulihan saat menjalani hukuman. Tidak ada berita itu kan. Karena pelaku seperti itu kalau tidak diterapi akan mengulangi kembali, bahkan korbannya juga akan melakukan hal yang sama," urainya.
Matikan Karirnya
Dalam perspektif Perlindungan Anak, kata Arist, pelaku tindak pidana kejahatan seksual sepertiSaipul Jamil sebagai kejahatan luar biasa. Ia seharusnya dimatikan karirnya satu atau dua tahun, seperti banyak dilakukan banyak negara.
Sama seperti kasus korupsi di Indonesia, yang melarang berkarir kembali di panggung politik dalam beberapa waktu. Karena memang tidak layak menjadi teladan atau publik figur.
"Sama seperti kasus-kasus korupsi kan, dimatikan untuk beberapa tahun karir politiknya, bisa to," ungkapnya.
Komnas PA memprotes keras terhadap sikap yang menunjukkan seolah-olahSaipul Jamil pahlawan. Ia mengusulkan, seharusnya karirSaipul Jamil dimatikan untuk beberapa waktu.
"Itu melukai, bayangkan melukai hati korban. Itu tidak mendidik dan tidak patut tampil di media-media, karena bukan sosok atau artis sosok manusia untuk menjadi teladan," katanya.
Komnas PA mengajak masyarakat memboikot semua tayangan yang mengekspos Saipul Jamil dan meminta masyarakat mematikan televisi untuk acara yang menampilkan mantan suami Dewi Perssik itu.
Arist juga meminta stasiun TV tidak memberikan akses pada Saipul Jamil, karena dinilai bukan figur yang patut dicontoh dan tidak mendidik.
"Komnas sekali lagi dalam perspektif Perlindungan Anak melukai dari ribuan orang, karena hampir 58 persen korban tindak kekerasan itu adalah kekerasan seksual. Dari perspektif itu maka boikot.
Arist juga memastikan bahwa saat peristiwa terjadi korban masih berusia anak-anak dan diperkuat putusan pengadilan. Korban dikatakan Arist, menjadi trauma akibat pesta penyambutan tersebut.
"Itu lapornya ke kita pada saat itu, terus banyak orang mengatakan menyangsikan berapa usianya, di bawah 18 tahun usianya," katanya.
"Kalau nggak kan ndak mungkin pengadilan menetapkan itu. Itu (kasusnya) bisa juga dengan orang dewasa, ini kasusnya dengan anak-anak," terangnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS (17). Korban berstatus pelajar kelas III SMA yang dikenal lewat sebuah program musik di televisi swasta, dimana Saipul Jamil sebagai juri acara itu.
Ipul juga dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan panitera guna mempengaruhi keputusan. Ipul bebas 2 September lalu setelah menyelesaikan masa hukuman dua kasusnya itu.