Satnarkoba Polres Metro Tanggerang Kota telah menetapkan Komika Reza Alias Coki Pardede bersama WL sebagai tersangka terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/9).
Selain Coki, polisi juga menetapkan dua orang lainnya yakni seorang perempuan berinisial WL sebagai kurir narkotika kepada Coki, kemudian ada RA selaku bandar narkoba pemasok sabunya.
"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers kepada wartawan, Sabtu (4/9).
Ketiganya dipersangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Jo pasal 132 di UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancamannya adalah enam tahun," sebut Yusri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu klip paket sabu dari Coki sebesar 0,3 gram berserta jarum suntik yang digunakan untuk konsumsi sabu tersebut. Sementara dari RA selaku pemasok diamankan sabu sebanyak 11 gram.
"Kami masih mendalami terus, siapa lagi pemasok diatasnya. Ini baru satu tingkatan saudara RA sebagai pemasoknya, masih kita dalami lagi apakah masih ada lagi diatasnya," ujar Yusri.
Untuk diketahui, jika RA sendiri merupakan pemasok Sabu yang nantinya akan diantarkan WL selaku kurir. RA pun baru diamankan pada Jumat (3/9) kemarin malam.
Sementara dalam kasus ini Coki ditangkap terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (1/9) lalu.