Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19. KMK tersebut yakni Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengingatkan pemerintah daerah tidak membuat aturan sendiri soal insentif tenaga kesehatan.
"Kami mengharapkan sekali pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri," tegasnya dalam konferensi pers Update Pembayaran Insentif Nakes dalam Penanganan Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (2/9).
Dia menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan sudah ditetapkan besaran insentif tenaga kesehatan. Misalnya, dokter spesialis berhak mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara dokter mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah mematuhi seluruh ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait insentif tenaga kesehatan.
Kirana menyadari, Kementerian Kesehatan tidak bisa menegur pemerintah daerah yang enggan mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan bisa mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan respons atas tindakan pemerintah daerah.
"Untuk daerah, ini memang Kemendagri telah menegaskan bahwa pemda harus mengacu pada PMK yang telah dibuat. Jadi kalau ada yang besarannya tidak sesuai, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan, Kemendagri memberikan umpan balik," tutupnya.
Dikabarkan, besaran insentif tenaga kesehatan di sejumlah daerah bervariatif. Di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat misalnya, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp9.000 per hari.