Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari Ini

Terkait beredarnya ajakan kepada simpatisan menyaksikan persidangan di PT DKI Jakarta, Ichwan mengaku tidak mengetahuinya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari Ini
Sidang Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi Berlanjut, Rizieq Cs Bacakan Duplik Hari Ini. ©2021 Merdeka.com

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Syihab, pada Senin (30/8). Hal itu dibenarkan oleh salah satu penasihat Rizieq Syihab, Ichwan Tuankotta.

"Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan hari ini di PT DKI, itu terkait perkara swab RS Ummi," katanya saat dihubungi, Senin (30/8).

Dia berharap, hakim membebaskan bisa kliennya.

"Harapan kita hakim pakai hati nurani, Melihat fakta-fakta persidangan yang kemarin sudah diperlihatkan di PN Jaktim dan memutuskan bebas untuk Habib," jelasnya.

Terkait beredarnya ajakan kepada simpatisan menyaksikan persidangan di PT DKI Jakarta, Ichwan mengaku tidak mengetahuinya.

"Kita tidak tahu itu dari mana," tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 1.149 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang beragendakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi.

"Kita kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi