Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi terkait rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK. Dia meminta agar semua persoalan tidak diberikan kepada Jokowi.
"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah? Saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur. BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Rabu(18/8).
Moeldoko menjelaskan agar permasalahan tersebut tidak dibebankan pada Jokowi. Sebab, hal teknis seharusnya dikerjakan oleh bawahannya.
"Jadi nanti kalau semua semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar. Persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu itu (bawahannya Presiden) memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau enggak nanti berbelit nanti," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (16/8).
Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK tersebut.
"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," jelasnya.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," katanya.