Kemenkes Sebut Biaya PCR di Luar Jawa-Bali Lebih Mahal karena Faktor Transportasi

Dia melanjutkan, biaya transportasi tentu akan lebih tinggi di luar wilayah Jawa dan Bali. Karena itulah batas tarif tertinggi real time PCR untuk daerah luar Jawa dan Bali menjadi lebih tinggi.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Kemenkes Sebut Biaya PCR di Luar Jawa-Bali Lebih Mahal karena Faktor Transportasi
Laboratorium uji sample tes PCR Universitas Riau. ©2021 Merdeka.com/abdullah sani

Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi yang baru untuk pemeriksaan real time PCR. Batas tarif tertinggi tersebut akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2021.

Adapun batas tarif tertinggi real time PCR untuk daerah Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, perbedaan harga tersebut memiliki alasan. Faktor yang paling berpengaruh di balik perbedaan harga tersebut yakni biaya transportasi.

"Kita bisa memahami ada faktor transportasi. Kalau di Jawa dan Bali yang merupakan pusar-pusat perdagangan itu tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar," kata dia, dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Dia melanjutkan, biaya transportasi tentu akan lebih tinggi di luar wilayah Jawa dan Bali. Karena itulah batas tarif tertinggi real time PCR untuk daerah luar Jawa dan Bali menjadi lebih tinggi.

"Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam unit cost sehingga didapatkan selisih menjadi Rp 525.000," jelasnya.

Kemenkes, kata dia, akan segera mengeluarkan surat edaran. Dengan demikian, batas tarif tertinggi real time PCR dapat segera berlaku.

"Mulai berlaku besok. Besok surat edaran kita sudah keluarkan. Per tanggal 17 Agustus besok sudah mulai keluar edaran," tandas dia.

Rekomendasi