Pemohon Akta Kematian Usia Produktif di Tangsel Naik 10 Persen Selama PPKM Darurat

Dari data Disdukcapil yang ada lonjakan permohonan akta kematian di Tangsel itu, terjadi pada periode bulan Juli 2021. Di masa pelaksanaan PPKM Darurat sampai pekan ke dua Agustus 2021 ini.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pemohon Akta Kematian Usia Produktif di Tangsel Naik 10 Persen Selama PPKM Darurat
Pemakaman Korban Covid-19 di TPU Jombang. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Permohonan pembuatan surat akta kematian di Tangerang Selatan, mengalami peningkatan. Puncaknya pada periode PPKM Darurat, yang naik hingga 400 persen pemohon surat akta kematian di periode tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, adanya kenaikan angka kematian selama periode PPKM Darurat di Tangsel.

"Rata-rata saat ini pemohon surat akta kematian itu, 80 sampai 100. Biasaya hanya 20 pemohon per hari," ungkap Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan dikonfirmasi Kamis (12/8).

Dari data Disdukcapil yang ada kata Dedi, lonjakan permohonan akta kematian di Tangsel itu, terjadi pada periode bulan Juli 2021. Di masa pelaksanaan PPKM Darurat sampai pekan ke dua Agustus 2021 ini.

"Saat puncak-puncaknya PPKM darurat," ujar dia.

Dedi menyebutkan berdasarkan data yang ada, rentang usia warga yang meninggal dunia pada periode PPKM Darurat yang mengajukan permohonan surat akta kematian hingga hari ini, didominasi oleh usia lanjut. Mereka kata Dedi, meninggal dunia karena virus.

"Saat ini variatif ( usia kematian) walau masih didominasi lansia dengan kebanyakan wafat akibat virus, bukan karena sakit tua," katanya.

Meski begitu, kenaikan angka kasus kematian berdasarkan permohonan surat akta kematian yang diajukan ahli waris, terjadi peningkatan angka kasus kematian pada usia produktif.

"Tetap banyak lansia, tapi usia produktif naik walau masih dibawah lansia. Sekitar 10 persen kenaikannya," kata Dedi.

Rekomendasi