Polisi memutuskan tidak menahan Richard Lee pascaditangkap atas kasus upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan Richard Lee dipulangkan karena bersikap koperatif. Dia menyebut, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka telah rampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," katanya saat dihubungi, Kamis (12/8).
Terima Kasih Kapolri
Usai dibebaskan, Richard Lee berkali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kepulanganya.
"Saya tidak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya Wadir bantu saya semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya," katanya di Polda Metro Jaya.
Penasihat Hukum Richard Lee, Razman Nasution juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, salah satu pertimbangan penyidik tidak menahan Richard Lee karena perintah langsung dari Kapolri.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kasus klien saya Dr Richard, alhamdulillah malam ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi dan perintah Kapolri maka klien saya tidak ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.
"Perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 kemarin," kata Yusri.
Dia menerangkan, Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.
Yusri menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Richard Lee.
Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap dia.
"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com