Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materiil. Hal itu diungkap Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7).
Tuti mengakui DGB UI sempat terlibat dalam proses penyusunan RPP Statuta UI. Pada 30 September 2020, tiga wakil DGB UI mengikuti proses itu sampai terakhir kali rapat di Kemendikbudristek. Lalu pada 19 Juli 2021, pihaknya menerima salinan PP 75 Tahun 2021.
"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata Tuti.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen kronologis. DGB UI menuturkan telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," ungkapnya.
Dalam rapat pleno yang digelar 23 Juli itu sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Persoalan yang dibahas di antaranya: rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar; Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".
Kemudian, menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA; Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA; Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik; Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.
Berdasarkan pembahasan daftar inventaris itu, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil. Karena itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.
"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tutupnya.