3 Kali Terjerat Narkoba, Anggota Polres OKU Diberhentikan Tak Hormat

Dikatakan, PTDH dilakukan dengan berbagai proses yang cukup panjang, mulai dari pemanggilan hingga permintaan untuk mengubah perilakunya. Brigadir AN dikabarkan sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
3 Kali Terjerat Narkoba, Anggota Polres OKU Diberhentikan Tak Hormat
Upacara pemecatan anggota Polres OKU. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Brigadir AN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran narkoba. PTDH digelar secara upacara yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKBP Arif Hidayat Ritonga, Senin (19/7).

Arif mengaku berat hati melakukan pemecatan terhadap anggotanya. Namun, lantaran yang bersangkutan melanggar kode etik dan disiplin polri, PTDH menjadi sanksinya.

"Hari ini seorang anggota Polres OKU dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran. Ini merupakan salah satu wujud dalam realisasi komitmen kami memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar," ungkap Arif.

Dikatakan, PTDH dilakukan dengan berbagai proses yang cukup panjang, mulai dari pemanggilan hingga permintaan untuk mengubah perilakunya. Brigadir AN dikabarkan sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba.

"Dengan sangat terpaksa kami lakukan PTDH demi institusi polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU," tegasnya.

Dijelasin, Brigadir AN terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf a,b, m, dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Surat keputusan PTDH dikeluarkan dengan Nomor : R/2543/VII/OTL.1.1.4/2021/RO SDM tertanggal 6 Juli 2021 dan Nomor KEP : KEP/569/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021.

"Saya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu. Saya minta personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir," pungkasnya.

Rekomendasi