Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Lois Owien yang sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks terkait virus Covid-19 di Tanah Air. Hoaks yang dia sebar melalui tiga media sosial.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memastikan meski Lois dipulangkan karena berjanji tidak melarikan diri, kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya tetap ditindaklanjuti.
"(Kasusnya) Tetap diproses," kata Agus saat dihubungi, Selasa (13/7).
Begitu juga, kata Agus, dengan status Lois. Masih sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
"(Status tersangka) sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Lois Owen disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian memutuskan tidak menahan dr Lois yang mendadak viral atas unggahannya di media sosial terkait Covid-19. Lois dinilai sudah mengakui kesalahan atas apa yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Saat proses pemeriksaan, kata Slamet, Lois mengaku apa yang dikatakannya tidak berlandaskan riset dan hanya opini pribadi.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," katanya.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," sambungnya.