Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Tangerang, diundur hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Sebelumnya, Pemkab Tangerang, mengundur jadwal pelaksanaan Pilkades hingga 18 Juli 2021.
"Mengingat dalam PPKM Darurat diterapkan dari 3 sampai 20 Juli dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli masih dalam kooridor dalam PPKM Darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai tanggal 8 Agustus 2021," tegas Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Namun begitu, dia memastikan kalau pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di 77 Desa pada 26 wilayah kecamatan itu, harus benar - benar dalam kondisi aman dan nyaman.
Untuk itu, jajaran forkompimda Kabupaten Tangerang diharapkan selalu memonitor dan mengevaluasi PPKM Darurat yang bakal diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Ini akan memberikan waktu bagi forkopimda untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan apabila dalam PPKM Darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan di 8 Agustus," tegas dia.
Bupati memastikan, wilayah Kabupaten Tangerang, siap dalam melaksanakan PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran kasus akibat virus Corona.