Wakil Ketua DPRD Takalar Muh Jabir alias Daeng Bonto terbukti bersalah menebang pohon tanpa izin di kawasan Suaka Margasatwa Ko'mara, Takalar, Sulawesi Selatan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua anggota, Zulkifli dan Faizal Akbaruddin Taqwa. Putusan dibacakan, Senin (14/6) lalu.
"Menyatakan Terdakwa H Muhammad Jabir alias Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan."
Dalam putusan majelis hakim, Jabir tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara terkait barang bukti, seperti lima potong kayu jenis bayur, pulai, biraeng, damar, dan talise, dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu eskavator Merek Hyundai Tipe Robex 210 7-H No. 61N10701Y0045-26 warna kuning dirampas untuk negara. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tertulis dalam kutipan putusan itu.
Sekadar diketahui, Muh Jabir bersama Baharuddin daeng Nyonri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020. Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah merusak kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Muh Jabir didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.