Narapidana Kasus Korupsi di Samarinda Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Satu narapidana kasus korupsi di Rutan Kelas IIA Sempaja di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak. Remisi itu diberikan setelah pengusulan sejak April 2021.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Narapidana Kasus Korupsi di Samarinda Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Satu narapidana kasus korupsi di Rutan Kelas IIA Sempaja di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak. Remisi itu diberikan setelah pengusulan sejak April 2021.

Saat ini, Rutan Kelas IIA Samarinda dihuni 1.106 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Angka itu bertambah 10 orang sejak Hari Raya Idulfitri lalu berjumlah 1.096 orang. Di mana yang mendapat RK Idulfitri ada 297 orang.

Hari ini, giliran WBP di Rutan Kelas IIA Samarinda yang beragama Buddha yang mendapatkan remisi khusus serupa, setelah diusulkan pada 28 April 2021 yang lalu.

"Kita usulkan orang WBP kita mendapatkan remisi khusus ini. Bersyukur, yang kami usulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari," kata Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren kepada merdeka.com, Rabu (26/5).

Dari 1.106 WBP, Alanta mengemukakan alasan Rutan hanya mengusulkan satu orang WBP untuk mendapatkan RK Hari Raya Waisak yang diterima hari ini.

"Bukan karena pelit atau tidak mau mengusulkan yang lain. Tapi memang hanya satu orang saja warga binaan kami yang beragama Buddha," ungkap Alanta.

Ditanya lebih jauh, Alanta menyampaikan, WBP yang mendapatkan remisi itu adalah narapidana kasus korupsi. "Warga binaan dari kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," demikian Alanta.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021. Di mana 12 orang yang menerima RK diantaranya langsung bebas.

Rekomendasi